Modus Cairkan Surat Berharga Negara Rp 700 Triliun, Warga Purbaratu Tasikmalaya Disidang

Modus Cairkan Surat Berharga Negara Rp 700 Triliun, Warga Purbaratu Tasikmalaya Disidang

Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya di Jalan Siliwangi. rezza rizaldi / radartasik.com--

Modus Cairkan Surat Berharga Negara Rp 700 Triliun, Warga Purbaratu Tasikmalaya Disidang

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pimpinan salah satu yayasan di Kota Tasikmalaya, inisial AS (44), warga Singkup, Kecamata Purbaratu, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu 27 September 2023.

AS berstatus terdakwa diduga menipu korbannya atasnama Ferry Monoarfa sebesar Rp 510 juta. Uang tersebut untuk memuluskan pencairan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun. 

"Awalnya saya ingin meminjam Rp 60 miliar untuk usaha. Namun jika pencairan dijanjikan Rp 30 miliar plus bonus Rp 5 miliar dari pencairan SBN Rp 700 triliun," ujar korban Fery kepada radartasik.com

BACA JUGA:UPDATE Link DANA Kaget Hari ini 27 September 2023 Saldo DANA Gratis Langsung Masuk ke E-Wallet Kalian

Dia menerangkan, selama proses tersebut, terdakwa dan rekannya berkali-kali meminta transfer dan bentuk tunai untuk pengurusan pencairan SBN tersebut.

Total seluruhnya Rp 510 juta. Setelah dijanjikan sebulan bisa pencairan, nyatanya sampai hari ini tidak ada," terang korban Fery usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Pihaknya menduga modus seperti ini terjadi ke beberapa orang dengan memperlihagkan surat berharga tersebut yang ternyata palsu. 

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Ferry, Clanse Pakpahan menuturkan, pada sidang perkara dengan nomor 289/Pid.B/2023/PN TSM itu agenda sidang tadi adalah keterangan saksi korban. 

BACA JUGA:Kisah Cinta Bule Amerika yang Nikahi Gadis Kota Banjar, Disatukan Dunia Maya Dipisahkan Jeruji Besi

Modus terdakwa, tambah dia, seolah-olah memiliki uang Rp 700 triliun dalam bentuk SBN dan ada bagian yayasan yang dipimpinnya senilai Rp 7 triliun. 

"Lalu terdakwa menunjukan rekening koran yayasan seolah-olah ada Rp 7 triliun untuk meyakinkan klien kami," tambahnya.

Setelah ditelusuri pihaknya, jelas dia, ternyata isi rekening terdakwa hanya Rp 50 ribu. Terdakwa lalu saat dikejar kliennya beberapa kali berpindah-pindah tempat.

"Diduga dikejar korban lain. Selalu pindah-pindah. Ke Karawang lah, ke Sumedang lah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: