CAIRRRR Rp4 Juta Buat Perumahan Subsidi, Cicilan Bisa Rp1 Jutaan Lho!

CAIRRRR Rp4 Juta Buat Perumahan Subsidi, Cicilan Bisa Rp1 Jutaan Lho!

CAIRRRR Rp4 Juta Buat Perumahan Subsidi, Cicilan Bisa Rp1 Jutaan Lho!-Foto: tangkapnalayar/dok cimb niaga-

BACA JUGA:INTIP Suzuki GSX-8S Model 2024, Streetfighter dengan Gaya Futuristik

Rumah Siap Huni: Pemerintah memastikan bahwa semua rumah yang dijual dalam program ini sudah siap huni dan memenuhi standar kualitas yang baik.

Jenis-jenis Pembiayaan dalam Program Perumahan Subsidi

Pemerintah menyediakan program perumahan subsidi melalui empat jenis bantuan pembiayaan rumah, yaitu:

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi: Bantuan ini diberikan kepada MBR dengan syarat penghasilan yang sesuai, dan rumah yang dibeli harus ditempati oleh pemiliknya.

BACA JUGA:Wujudkan UMKM Kriya Unggul Demi Indonesia Maju, BRI Dukung Pameran Kriyanusa 2023

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah, terutama bagi penerima FLPP.

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT): Program ini memberikan bantuan kepada MBR yang telah memiliki tabungan, untuk uang muka pembelian rumah atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Memberikan bantuan uang muka dan pembiayaan rumah kepada anggota Tapera yang memenuhi syarat.

Syarat untuk Mengajukan Program Perumahan Subsidi

BACA JUGA:Persib Tunggu Kedatangan 1 Pemain Asing untuk Hadapi Derby Jabar, 4 Amunisi Baru Sudah Resmi Gabung Lagi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan program perumahan subsidi, termasuk:

Penerima program harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

Usia penerima harus minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Penerima dan pasangannya tidak boleh memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: