Sayang Dilewatkan, Kartu Prakerja Gelombang 60 Sudah Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya

Sayang Dilewatkan, Kartu Prakerja Gelombang 60 Sudah Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya

Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah dibuka. Peluang mendapat uang ini sayang untuk [email protected]

RADARTASIK.COM – Kabar terkini dari program Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah dibuka.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 60 disampaikan melalui Instagram prakerja.og.id, Jumat 25 Agustus 2020.

”GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!’ tulis dalam akun tersebut.

”Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang,” lanjut dalam tulisan itu.

BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan OVO Points Bagi Pengguna OVO Club dan OVO Premier

Untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60, silakan ikuti 10 tahapan daftar Kartu Prakerja!

- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password melalui smartphone. Masukkan email dan password akun kamu untuk mendaftar Kartu Prakerja.

- Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu.

- Isi data diri kamu. Lengkapi data diri kamu. Saat kamu memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom Alamat di KTP.

BACA JUGA: INI Solusi Jika Upgrade Akun OVO Gagal, Ketahui Juga Penyebab Proses Pendaftaran Gagal

Ingat ya, kamu hanya perlu memasukkan alamat kamu seperti yang ada didalam kotak merah tersebut!

Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai.

- Unggah foto e-KTP. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari handphone kamu. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.

Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: