PT Lombok Energy Dynamics Berhasil Menghindari Ancaman Pailit Melalui Perdamaian

PT Lombok Energy Dynamics Berhasil Menghindari Ancaman Pailit Melalui Perdamaian

PT Lombok Energy Dynamics berhasil menghindari ancaman pailit melalui perdamaian.-Istimewa-

PT Lombok Energy Dynamics Berhasil Menghindari Ancaman Pailit Melalui Perdamaian

LOMBOK, RADARTASIK.COM – PT Lombok Energy Dynamics (LED) berhasil keluar dari ancaman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Itu terjadi setelah proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pembangkit listrik tersebut diterima oleh para kreditor, termasuk kreditor pemohon, PT Graha Benua Etam (GBE).

Pada tanggal 13 Februari 2023, PT GBE mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

BACA JUGA: Bukan Main, Pesan Bojan Hodak kepada Pemain Persib: Samakan Persis Solo dengan Bali United

Pada tanggal 8 Maret, PT LED kemudian diputus untuk menjalani PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga

Sebagai tindakan lanjutan, Pengadilan Niaga menunjuk Tim Pengurus untuk menangani perkara ini, yang terdiri dari Patriana Purwa dan kawan-kawan, serta mengangkat Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.

Total utang PT LED hingga 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun, yang terdiri dari piutang preferen sebesar Rp 32,2 miliar, piutang separatis sebesar Rp 677,9 miliar, dan piutang konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.

Pada tanggal 28 Juli, diadakan rapat kreditur (RK) untuk membahas proposal perdamaian dan melakukan voting.

BACA JUGA: Mantap, Bisikan Kalimat Ajaib Bojan Hodak di Persib Mampu Membangkitkan Semangat Pemain Persib

Seluruh kreditor, termasuk PLN, hadir dalam rapat tersebut. Akhirnya, proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren.

Dengan adanya persetujuan dari mayoritas kreditor, proposal perdamaian telah mencapai kuorum sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Dengan demikian, PT LED berhasil menghindari pailit dan dapat melanjutkan operasionalnya.

”Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 7 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: