Sirkuit Baru Ujian Praktek SIM Akan Berlaku Mulai 7 Agustus 2023, Kakorlantas: Ada Masukan dari Masyarakat

Sirkuit Baru Ujian Praktek SIM Akan Berlaku Mulai 7 Agustus 2023, Kakorlantas: Ada Masukan dari Masyarakat

Sirkuit baru ujian praktek SIM akan berlaku mulai 7 Agustus 2023, Kakorlantas: Ada masukan dari masyarakat.-Dok. Istimewa-

"Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi edukasi," jelas Kakorlantas.

BACA JUGA:Komentar Pelatih Bali United Usai Bertemu Bojan Hodak Sebagai Pelatih Anyar Persib, 'Bersyukur Hasil Imbang'

Perlu diketahui, skema sirkuit baru ujian praktek si memiliki lebar lintasan 2,5 kali lebar kendaraan.

Sementara itu skema sirkuit lama ukurannya hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

Cara Bikin SIM Online Lewat Aplikasi:

Saat ini, Polri memfasilitasi pengurusan SIM yang mudah untuk masyarakat. Yakni, dengan cara mengurus secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Jelang 2024, UMP Naik Siginifikan? Ini Daftar Kenaikan UMP di Pulau Jawa 2023

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store.

2. Setelah mengunduh, selanjutnya lakukan verifikasi data Klik menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM.

3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

4. Lakukan ujian teori apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya kamu perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih.

BACA JUGA:Serunya Kopdargab AHMC, Rapat Kerja Bahas Kepengurusan Baru Agar Lebih Kompak!

5. SIM dapat diambil setelah lulus ujian

6. Dalam pendaftaran SIM online, juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tribratanews.com