PT KAI Denda Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan
Penumpang kereta api. twitter @keretaapikita--
PT KAI Denda Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan
RADARTASIK.COM - PT KAI memberikan sanksi denda bagi penumpang yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan, berlaku per 3 Agustus 2023 Kamis kemarin.
Adapun sanksi lainnya yaitu tidak diperbolehkan naik kereta api selama 90 hari jika tidak membayar denda dalam 24 jam.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa aturan ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
BACA JUGA:Debut Manis Bojan Hodak di Persib, Permainan Persib Jauh Atraktif, Cepat dan Spartan
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api,” kata Joni Martinus, dikutip dari laman resmi KAI.
"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," sambungnya.
Nantinya, kondektur kereta api akan melakukan pengecekan guna memastikan kesesuaian data bagi para penumpang.
Pemeriksaan meliputi identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal hingga relasi tiket sesuai manifest apaila diperlukan.
Jika kondektur menemukan ada penumpang yang dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, maka selanjutnya penumpang tersebut akan dikenakan aturan denda yang harus dibayar secara tunai saat itu juga.
Adapun besaran denda yang akan dikenakan, adalah 2 kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan jenis pelayanan yang dimiliki penumpang.
Akan tetapi bila penumpang melanggar namun tidak dapat membayar denda di kereta saat itu juga, maka selanjutnya petugas kereta akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun kesempatan pertama.
Kemudian, penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: