Eks Plt Kepala Sekolah di Tasikmalaya Ganti Tabungan Siswa yang Dibawa, Tapi Dicicil Rp 200 Juta Dulu

Eks Plt Kepala Sekolah di Tasikmalaya Ganti Tabungan Siswa yang Dibawa, Tapi Dicicil Rp 200 Juta Dulu

Para orang tua siswa SDM 3 Pakemitan Tasikmalaya saat berunjuk rasa soal tabungan siswa belum lama ini. Istimewa--

Eks Plt Kepala Sekolah di Tasikmalaya Ganti Tabungan Siswa yang Dibawa, Tapi Dicicil Rp 200 Juta Dulu

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Eks Plt Kepala Sekolah SDN 3 dan SDN 1 Pakemitan Kabupaten Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial IS, yang membawa uang tabungan siswa akan melakukan pengembalian Rp 200 juta dulu dari total keseluruhan tabungan yang dibawa sekitar Rp 800 juta. 

Eks Plt Kepala Sekolah menyampaikan permintaan pembayaran itu bahwa akan dicicil kepada ratusan wali murid yang tabungan anaknya dibawa dia.

Keputusan ini hasil dari perjanjian para wali murid dengan perwakilan eks Plt kepala sekolah dengan batas waktu sampai Minggu 30 Juli 2023 kemarin. 

BACA JUGA:Rumah Karaoke Tasikmalaya yang Disegel Satpol PP Ternyata Tak Disewakan dan Digunakan Pribadi

"Baru mau bayar Rp 200 juta dan rencananya mau dicicil katanya. Para orang tua menerima kalau misal dicicil tapi dengan beberapa syarat," ujar Koordinator Orang Tua Siswa SDN 3 Pakemitan, Dodi Kurniadi kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023. 

Dodi menerangkan, pihak orang tua murid menerima pembayaran pergantian dicicil dengan batas waktu akhir sampai Desember 2023. 

Kemudian, uang cicilan akan disimpan terlebih dahulu di pihak yang netral atau bukan orangtua murid, pihak sekolah dan bukan pihak perwakilan pelaku. 

"Lalu harus ada jaminan aset yang real kalau misal dicicil untuk menjamin cicilan selanjutnya. Batas akhir cicilan sampai tahun 2023 jangan sampai lewat pergantian tahun," terangnya. 

BACA JUGA:Kenapa Thomas Doll Tak Puas Permainan Persija di Babak Kedua Lawan Persebaya? Ini Penyebabnya

"Pembayaran cicilan harus disimpan di pihak yang netral artinya bukan di orangtua murid, pihak sekolah dan pihak pelaku supaya terkumpul terlebih dahulu," sambungnya.

Setelah mendapat kepastian kabar dari eks Plt kepala sekolah, jelas Dodi, selanjutnya para wali murid akan berkumpul dan menentukan oleh siapa nantinya uang cicilan itu disimpan. 

Kemudian, nantinya akan disampaikan kembali ke pihak eks Plt kepala sekolah tentang keputusan hasil muryawarah dari para orang tua murid ke mantan Kepsek tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, kasus tabungan siswa Sekolah Dasar (SD) yang raib oleh pihak sekolah di Kabupaten Pangandaran, ternyata terjadi juga di Kabupaten Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: