Pemerintah Keluarkan Aturan Hari, Jam Kerja dan Istirahat ASN Terbaru, Bagaimana dengan Hari Kerja Guru?

Pemerintah Keluarkan Aturan Hari, Jam Kerja dan Istirahat ASN Terbaru, Bagaimana dengan Hari Kerja Guru?

Pemerintah keluarkan aturan kerja untuk ASN-FIN-

Pemerintah Keluarkan Aturan Hari, Jam Kerja dan Istirahat ASN Terbaru, Bagaimana dengan Hari Kerja Guru?

RADARTASIK.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 12 April 2023 ini, mengaur hari kerja, jam kerja, juga waktu istirahat untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dalam peraturan tersebut hari kerja, jam kerja bahkan jam istirahat telah diatur dan berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara baik yang di pusat maupun di daerah.

BACA JUGA:Sosial Media Membuat Depresi? Inilah Beberapa Alasan Anak Milenial Depresi

Meskipun ada beberapa instansi yang tidak mengacu pada Peraturan Presiden ini, yaitu untuk Tentara Nasioanl Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan hari kerja, jam kerja serta jam istirahat ini yaitu bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara memiliki hari kerja selama 5 hari dalam satu minggu dimulai dari Senin hingga Jumat.

Jam kerja setiap minggunya berjumlah tiga pilih tujuh (37) jam, tiga puluh (30) menit dalm satu minggu tidak termasuk jam istirahat

Untuk jam masuk kerja dimulai dari Pukul 07.30 WIB disesuaikan dengan zona waktu masing-masing tempat.

BACA JUGA:KEREN, Pemain Baru Persib Cetak Gol Kemenangan Persib, Tak Kuasa Menahan Rasa Bahagia dan Haru

Sedangkan untuk jam istirahat lam waktunya enam puluh (60) menit untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, serta sembilan puluh (90) menit untuk hari Jumat.

Apabila terdapat kelebihan jam kerja maka dipertimbangkan sebagi kinerja pegawai.

Namun demikian aturan tersebut pun dikecualikan bagi unit kerja atau instansi pemerintah yang fungsinya memberikan pelayanan angsung kepada masyarakat dan atau yang bertugas untuk dukungan operasional insntasi pemerintah.

Di Kota Tasikmalaya adanya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini, menjadi kekhawatirkan khususnya untuk lembaga pendidikan tingkat Sekolah Dasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber