Purbaya Kaji Ulang Insentif Mobil Listrik, DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Tetap Berlaku
Pemerintah kaji ulang insentif mobil listrik.-Istimewa-
RADARTASIK.COM – Pemerintah pusat tengah meninjau kembali skema insentif untuk kendaraan listrik, khususnya mobil listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan opsi pemberian insentif masih dalam tahap pembahasan dan akan dipertimbangkan dalam waktu dekat.
Dia mengindikasikan pemerintah akan kembali merumuskan bentuk insentif yang paling tepat.
Untuk itu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian akan segera dilakukan guna membahas berbagai kemungkinan kebijakan yang bisa diterapkan.
BACA JUGA: Harga BBM Naik Lagi Mei 2026, Simak Daftar Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru di SPBU
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit sejak 2023.
Usulan perpanjangan program ini hingga 2026 telah diajukan Kementerian Perindustrian.
Namun, realisasinya masih menunggu persetujuan lintas kementerian dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara.
Di sisi lain, pertumbuhan pasar motor listrik di Indonesia menunjukkan tren positif.
BACA JUGA: Cair Mei 2026! Ini Daftar 5 Bansos dan Cara Cek Status Penerima
Peningkatan permintaan didorong kesadaran masyarakat terhadap efisiensi biaya operasional dan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Sejumlah produsen, baik dari dalam maupun luar negeri, mulai memperluas kapasitas produksi dan menghadirkan berbagai model baru dengan harga yang semakin kompetitif.
Infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian dan penukaran baterai juga terus dikembangkan, meskipun penyebarannya belum merata.
Meski demikian, beberapa tantangan masih dihadapi. Harga awal kendaraan, daya beli masyarakat dan persepsi terhadap kualitas dan daya tahan kendaraan listrik menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan agar adopsinya semakin luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: