AMBIL Pelajaran dari Denda Tol Rp724.000, Simak Penjelasan PT JTT

AMBIL Pelajaran dari Denda Tol Rp724.000, Simak Penjelasan PT JTT

Ilustrasi pelajaran dari denda tol Rp724.000.-PT Jasa Marga-

AMBIL Pelajaran dari Denda Tol Rp724.000, Simak Penjelasan PT JTT

CIKAMPEK, RADARTASIK.COM – Pengguna jalan bisa ambil pelajaran dari denda tol Rp724.000.

Video denda tol sebesar itu sempat viral setelah diunggah akun media sosial TikTok @erlanggaleo pada Minggu 25 Juni 2023.

Terkait pengenaan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberikan penjelasan.

BACA JUGA: ASYIK, Tiket Persib Didiskon Hingga 20 Persen, Begini Cara Bobotoh Mendapatkannya

Dalam siaran persnya, PT JTT segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

BACA JUGA: Arrigo Sacchi: Dalam Sepak Bola Modern, Uang Seringkali Lebih Penting Daripada Ide

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: