BKN Berlakukan SK Digital PPPK Guru, Daerah Ini yang Pertama Kali
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai berlakukan SK digital PPPK Guru.-BKN-
BKN Berlakukan SK Digital PPPK Guru, Daerah Ini yang Pertama Kali
YOGYAKARTA, RADARTASIK.COM – Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK digital kepada 1.261 PPPK guru.
SK digital PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru diberikan di Gedung Dewi Sri Grobogan, Selasa 27 Juni 2023.
Penyerahan SK digital PPPK guru disaksikan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Paulus Dwi Laksono.
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Bek Persija Langsung Dicintai Bobotoh, Ini Keistimewaannya
Penyerahan SK dilakukan secara paperless (tanpa kertas) dan dapat langsung diakses melalui masing-masing akun Sistem Informasi Pegawai (Simpeg) instansi.
BKN mulai memberlakukan penerbitan Surat Keputusan alias SK digital melalui masing-masing Simpeg instansi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.
Penyerahan SK digital ini untuk pertama kalinya dilakukan dalam acara penyerahan SK 1.261 PPPK Guru di Kabupaten Grobogan, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono menyampaikan menu penerbitan SK secara digital sudah tersedia di sistem kepegawaian terintegrasi via SIASN yang sudah terhubung dengan Simpeg masing-masing instansi.
BACA JUGA: Paolo Maldini yang Menjaga Bisnis Inti AC Milan untuk Mendapatkan Hasil, Bukan Menghasilkan Uang
Jadi, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan menerbitkan SK kepegawaian dipermudah dengan adanya penerapan SK digital ini.
Acara penyerahan SK PPPK Guru di Pemkab Grobogan yang merupakan salah satu wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta ini dilakukan Bupati Grobogan Sri Sumarni dan disaksikan Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono.
Paulus menyampaikan kepada para PPPK Guru agar dapat mengemban amanah dengan baik.
”Tunjukkan kalian pantas sebagai ASN, tunjukkan kinerja dan semangat bangga melayani bangsa,” tegas Paulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: