Ini Tarif Resmi Nikah di Kantor & di Luar KUA, Awas! Jika Terbuki Ada Pungli
Reporter:
agustiana|
Rabu 24-03-2021,22:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, tidak akan mentolerir adanya tindak pungutan liar (Pungli) yang terjadi di setiap lini layanan publik, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki mengimbau kepada seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.
"Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Muharam, Rabu (24/03/21).
" Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” tegasnya di Jakarta.
Menurut Muharram, kebijakan tersebut berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag. “Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi,” ujarnya.
“Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang. Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
Pertama, Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis). Kemudian, Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
“Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0,- (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: