Roda Dua Mendominasi Pelanggaran Tilang Manual di Tasikmalaya

Roda Dua Mendominasi Pelanggaran Tilang Manual di Tasikmalaya

Satlantas Polres Tasikmalaya saat melakukan penindakan pelanggaran di Pos Alun-Alun Singaparna, Jumat 2 Juni 2023. istimewa--

Roda Dua Mendominasi Pelanggaran Tilang Manual di Tasikmalaya

TASIK, RADARTASIK.COM - Dalam dua hari pemberlakukan tilang manual di Kabupaten Tasikmalaya, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua karena tidak menggunakan helm dan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M. Abdhi Hendriyatna mengatakan, dua hari sejak diberlakukannya kembali tilang manual di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua. 

"Rata-rata didominasi oleh kendaraan roda dua," katanya kepada radartasik.com, Jumat 02 Juni 2023.

Ada pun pelanggaran yang ditemukan pada pengendara roda dua yakni tidak menggunakan helm, knalpot brong dan kelengkapan lainnya. 

"Pelanggaran itu yang paling banyak ditemukan pada roda dua," terangnya.

Beber dia, untuk pelaksanaan tilang manual ini tidak ada rajia gabungan. Karena dilakukan secara mobile atau hunting.

"Penindakan tilang itu akan berjalan secara mobiles, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," bebernya.

Menurut dia, pengendara harus memperhatikan 13 poin sebelum berkendara. Karena dalam pemberlakukan tilang manual.

Ada 13 sasaran pelanggaran. Ke-13 sasaran pelanggaran itu yakni, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

"Selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," tambahnya.

Sasaran tilang manual lainnya, yakni menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overloud dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt. 

"Sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan," jelasnya.

Namun dalam pemberlakuan tilang manual ini, tidak sembarangan atau semua anggota atau petugas kepolisian melakukan tilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: