Tilang Manual di Kabupaten Tasik 1 Juni 2023 Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya

Tilang Manual di Kabupaten Tasik 1 Juni 2023 Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdi Hendriyatna -ujang nandar-radartasik.disway.id

"Memang ada beberapa yang tak terakomodir tilang elektronik, maka kita laksanakan tilang manual tanpa mengeyampingkan tilang ETLE," sambungnya.

BACA JUGA:Pemain Bayer Leverkusen Bingung Disingkirkan AS Roma: ‘Kami Lebih Unggul Dari Mereka’

Terang Tejo, tilang manual diberlakukan kembali supaya masyarakat lebih tertib, khususnya yang ada di wilayah hukum Tasikmalaya Kota. 

Tilang manual di Kota Tasikmalaya diberlakukan di semua kriteria jalan khususnya yang tidak terjangkau CCTV. Termasuk di pusat kota. Nama-nama ruas jalan seperti di Jalan HZ Mustofa, Djuanda, Otista, Dokar, Sutsen, Mohamad Hatta dan lain sebagainya.

"Kecuali jalan perumahan. Kita lakukan di jalan utama dan protokol serta mulai dilaksanakan tanggal 20 Mei di Kota Tasikmalaya," terangnya.

Tejo menambahkan, fokus utama dari tilang manual ini tetap melaksanakan tilang ETLE. 

"Insidentilnya apabila Polisi menemukan di jalan pelanggaran 11 kriteria itu, maka kita bisa langsung tindak," tambahnya.

Jelas dia ketika melakukan penilangan ini konsepnya tak melalui razia. Tapi penindakan yang sewaktu-waktu apabila pengendara itu sedang di jalan menggunakan motor dna melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: