Pemkot Tasik Jadi Rujukan Kemenkumham Jabar Soal Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Suasana rakor Kemenkumham Jabar bersama Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Kamis 13 April 2023.-Istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah menjalankan fungsi pelayanan publik.
Sesuai amanat pasal 17 dan pasal 28I Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bagi tiap perangkat daerahnya.
Hal ini merupakan salah satu indikator mewujudkan Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Pemajuan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Yankomas sendiri adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun tidak atau belum dikomunikasan dalam rapat koordinasi (Rakor) tersebut.
BACA JUGA:CATAT! Jadwal Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2023
Sekaligus dalam Rakor itu dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat oleh Bidang HAM Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM.
Rakor ini dilaksanakan Kamis, 13 April 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Yani Kurniasari mengatakan, Yankomas ini wujud tata nilai organisasi dalam hal merespon permasalahan HAM yang dikomunikasikan.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Polres Tasikmalaya Sediakan Mudik Gratis Tujuan Tasikmalaya-Semarang
"Dikomunikasikan dengan Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat ibarat sebuah wadah yang berkewajiban untuk menampung, mendorong penyelesaian, serta memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan HAM," paparnya.
Sementara itu laporan perangkat daerah tentang Yankmas triwulan I Tahun 2023, Kasubkor Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Aap Akhirudin didampingi Pengelola Pelaporan RANHAM Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana menjelaskan, perangkat daerah bersamaan dengan pelaporan Aksi HAM Daerah Bulan Keempat (B-04) Tahun 2023.
"Namun pada saat ini ada evaluasi yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, maka ada beberapa perangkat daerah yang menyampaikan laporan," bebernya.
Perangkat daerah yang melaporkan itu adalah Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: