Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Tasikmalaya Meningkat 67 Ribu Lebih, KPU Sampaikan Penjelasan

Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Tasikmalaya Meningkat 67 Ribu Lebih, KPU Sampaikan Penjelasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmaya saat melaksnakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 5 April 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sebanyak 1.433.703 Daftar Pemilih sementara Kabupaten Tasikmalaya dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Rapat Pleno Penetapan DPS ini dilangsungkan di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 05 April 2023. 

Daftar Pemilih Sementara tersebut meningkat sebanyak 67.238 pemilih bila dibandingkan Pemilu tahun 2019 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP mengatakan, hasil rapat pleno KPU bersama PKK dan hasil pengawasan Bawaslu, disepakati hasil penetapan DPS untuk Pemilu 2024 mendatang. Untuk DPS Pemilu 2024 yang ditetapkan, sebanyak 1.433.703 pemilih. 

Sementara di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu ada 1.366.465 pemilih.  "Jadi ada peningkatan walaupun masih DPS dari Pemilu 2019 lalu ke Pemilu 2024 sekitar 67.238 pemilih. Jadi untuk DPT Pemilu 2024 nanti akan ada kenaikan jumlah pemilih," jelas dia.

BACA JUGA:Diduga Kurang Hati-hati, Dua Motor di Kota Banjar Terlibat Kecelakaan

Melihat hasil penetapan tersebut ada penambahan jumlah DPS sebanyak 67 Ribu Lebih. Penambahan ini dari pemilih pemula yang masuk usia 17 tahun, pemilih baru, dan pemilih potensial e-KTP, pada saat pemilihan nanti. 

"Tentu penambahan itu ada yang usianya masuk 17 tahun, potensial e-KTP dan juga pemilih baru, sehingga bertambah 67.238 pemilih," kata Zamzam.

Setelah tahapan ini, KPU meminta masukan-masukan dari masyarakat dan berbagai pihak. "Ketika DPS itu sudah ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, hasil rekapitulasi di PPK, bahwa TPS ini ada penambahan dari 5.035 menjadi 5.096," kata dia. 

Bertambahnya TPS ini, terang dia, terjadi karena ada beberapa TPS yang setelah dilakukan pencocokan dan penelitian di TPS tersebut, ternyata overload sehingga perlu penambahan.  

BACA JUGA:Hati-Hati Screenshoot Chat WhatsApp Ya, Kalau Tidak Mau Kena Pidana

"Jadi berdasarkan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 dimana di setiap TPS harus berisi 300 daftar pemilih. Jadi ada peningkatan jumlah TPS di Pemilu 2024," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: