Pemerintah Segera Jalankan JKP, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kena PHK Akan Terima Ini
Reporter:
agustiana|
Rabu 24-03-2021,08:00 WIB
JAKARTA - Menyikapi situasi saat ini, pemerintah berupaya segera menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Guna mendukung program tersebut, pemerintah meminta percepatan pengintegrasian data sistem informasi ketenagakerjaan dengan data yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Percepatan integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi salah satu syarat bagi para penerima program JKP.
Para penerima manfaat program ini sebelumnya harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/03/21).
Menurut Ida, manfaat dari JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Adapun bentuk penerima manfaat program JKP adalah, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelas Ida.
Ia menyebutkan, berbagai hal yang jadi perhatian dalam mengintegrasikan data Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.
Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan kepada Kemnaker.
Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.
Keempat, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker, baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri (negara lain).
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri menjelaskan, rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan.
Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan. Tiga pilar yang dimaksud yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik.
Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, mendorong perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik; menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional,” kata Zuhri. (fin/radartasik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: