NGERI! Setiap 1 Jam 11 Orang Indonesia Mati Akibat Penyakit TBC

NGERI! Setiap 1 Jam 11 Orang Indonesia Mati Akibat Penyakit TBC

NGERI! Setiap 1 jam 11 orang Indonesia mati akibat penyakit TBC.--Ist--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mengerikan! Setiap 1 jam 11 orang Indonesia mati akibat penyakit TBC (tuberculosis).

Informasi setiap 1 jam 11 orang Indonesia mati akibat penyakit TBC dirilis Kementerian Kesehatan, Jumat 31 Maret 2023.

Dalam rilis juga disebutkan bahwa penyakit TBC di Indonesia menempati peringkat ketiga setelah India dan China.

Jumlah kasus TBC di Indonesia mencapai 824.000. Sedangkan jumlah kematiannya 93.000 per tahun atau setara dengan 11 kematian per jam.

BACA JUGA: Asyik, Pelindo Sediakan Mudik Gratis Pulang Pergi, Ini Rute Perjalanan yang Dituju

Berdasarkan Global TB Report tahun 2022, jumlah kasus TBC terbanyak pada kelompok usia produktif terutama usia 25 sampai 34 tahun.

Di Indonesia jumlah kasus TBC terbanyak pada kelompok usia produktif terutama pada usia 45 sampai 54 tahun.

Tahun 2022, Kementerian Kesehatan bersama seluruh tenaga kesehatan berhasil mendeteksi TBC sebanyak lebih dari 700.000 kasus.

Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak TBC menjadi program prioritas nasional.

BACA JUGA: Belasan Warung Nyemen di Kota Tasik Dirazia Satpol PP, Kasi Penyelidikan: Tipiring dengan Denda Rp3 Juta

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan pendeteksian tertinggi penyakit TBC berkat adanya komitmen dari pemerintah dan surveilans yang semakin gencar.

”Pendeteksian adalah langkah awal untuk bisa mengobati pasien dengan TBC, sehingga tahun 2022 dilakukan deteksi TBC besar-besaran,” ujar dia.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh jajaran kesehatan untuk memprioritaskan pencarian penderita TBC, sehingga 90% dari jumlah itu dapat terdeteksi di tahun 2024.

Kemenkes menargetkan pencapaian deteksi TBC sebesar 90% pada 2024. Upaya skrining besar-besaran sudah dimulai sejak 2022,” ucap dr Syahril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: