Rampas Motor Tukang Ojek, Pria Warga Tasikmalaya Ini Dibekuk Polisi di Karangnunggal
Pria berisial AS (32) ini dibekuk karena nekat rampas motor tukang ojek.-Istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pria warga Tasikmalaya dibekuk Polisi dari Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota. Pria berisial AS (32) ini dibekuk karena nekat rampas motor tukang ojek.
AS, warga Kampung Sukarindik Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kini tak bisa berkutik. Kini harus merasakan dinginnya tembok penjara untuk menebus perbuatannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono SH mengatakan, pristiwa berawal ketika AS naik ojek dari Cikoneng, Kabupaten Ciamis hingga Kota Tasikmalaya.
"Pelaku itu berpura-pura jadi penumpang ojek dari Cikoneng menuju Kota Tasikmalaya, Jawa Barat," Kata Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023 Siang.
BACA JUGA:BOBOTOH Heboh, Daisuke Sato Hatinya Biru, Lebih Memilih Persib Ketimbang Timnas Filipina
Kapolsek menambahkan, sampai di Jalan Gubernur Swaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pelaku berpura- pura menjatuhkan topinya.
"Ya pada saat itu, pelaku minta ke korban supaya yang di depan –mengendari motor-- dan korban tidak menaruh curiga apa-apa dan menuruti saja. Sehingga akhirnya pelaku berhasil mengelabuhi korban kemudian sepeda motor pun berpindah tangan. Pelaku yang bawa motor sementara korban yang dibonceng," kisahnya.
"Kemudian setelah sepeda motor melaju, tiba-tiba pelaku pura-pura menjatuhkan topinya yang seolah-olah tertiup angin dan terjatuh. Kemudian pelaku menghentikan motornya dan menyuruh korban supaya turun untuk mengambilkan topi yang terjatuh,” bebernya.
Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan AS. Rupanya, pelaku melancarkan aksinya di saat korban mengambil topi dan membawa kabur motor tukang ojek. “Korban memungut topi milik pelaku. Tiba-tiba saja pelaku langsung tancap gas kabur membawa motor korban," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Sembako Murah di Operasi Pasar Murah di Graha Pena Radar Tasikmalaya, Berikut Daftar Harganya
Setelah dilaporkan Polisi, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. bersamaan penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan motor sebagai barang bukti.
Atasan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: