Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Ditilang Elektronik atau ETLE

Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Ditilang Elektronik atau ETLE

JAKARTA - Program Tilang Elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit, di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/03/21).

ETLE, kata Jenderal Listyo Sigit,  merupakan salah satu program kerja 100 hari dirinya sebagai kapolri.

"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan. Karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," ujar Listyo.

Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

Lokasi itu tersebar di: 

1. 98 titik di Polda Metro Jaya 
2. 5 titik di Polda Riau, 
3. 55 titik di Polda Jawa Timur 
4. 10 titik di Polda Jawa Tengah, 
5. 16 titik di Polda Sulawesi Selatan. 
6. 21 titik di Polda Jawa Barat 
7. 8 titik di Polda Jambi 
8. 10 titik di Polda Sumatera Barat, 
9. 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 
10. 5 titik di Polda Lampung, 
11. 11 titik di Polda Sulawesi Utara 
12. 1 titik di Polda Banten.


Sedangkan ada 10 Pelanggaran yang akan Ditilang Elektronik : 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus 
7. Menerobos lampu merah 
8. Tidak menggunakan helm 
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. 

Hadir dalam peluncuran itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. 

BERITA TERKAIT: 


Peluncuran itu juga diikuti secara daring oleh forum komunikasi pimpinan daerah se Indonesia. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: