Soal Tambang Galian C Ilegal, Minta Satpol PP Provinsi Jabar Turun Tangan, SP Ketiga Bakal Dilayangkan

Soal Tambang Galian C Ilegal, Minta Satpol PP Provinsi Jabar Turun Tangan, SP Ketiga Bakal Dilayangkan

Satpol PP Kabupaten Pangandaran bakal melayangkan SP ketiga (surat peringatan ketiga) kepada pengusaha galian C ilegal.-Deni Nurdiansyah-radartasik.disway.id

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran akan  melangkah ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyusul rencana SP Ketiga bakal dilayangkan kepada pengusaha tambang galian C ilegal.

Langkah Satpol PP Kabupaten Pangandaran ini meminta Pemprov Jabar melalui Satpol PP Provinsi Jabar turun tangan ke lokasi tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengaku sudah dua kali melayangkan SP (surat peringatan) kepada pengusaha galian C ilegal. 

"Waktu minggu kemarin di Paledah memang tidak ada aktivitas, tapi ada beko dua buah di sana," ucapnya kepada radar tasikmalaya, Kamis 23 Maret 2023.

BACA JUGA:Persib Bandung vs Bhayangkara FC Hanya Panaskan Persaingan Runner Up

Menurutnya, jika SP ketiga bakal dilayakangkan dan tidak ditanggapi, pihaknya meminta pihak provinsi turun ke Pangandaran. "Saya juga sudah sering sampaikan ke Satpol PP Provinsi, agar masalah galian ilegal ini jadi perhatian khusus," ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya selalu menyampaikan kepada para pengusaha tambang ilegal ini untuk memperhatikan kondisi lingkungan. 

"Takutnya nanti malah banjir dan hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Diakuinya ada beberapa lokasi tambang galian c yang memang belum pernah disambangi. "Besok kemungkinan kita akan ke Selasari Parigi, di sana ada satu yang beroperasi," katanya.

BACA JUGA:ASYIK, Daftar Harga Tiket Paling Murah Persib vs Bhayangkara FC di Stadion Pakansari Bogor

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rahamat meminta para pengusaha tambang galian C  ilegal segera menempuh proses dalam hal pengurusan izin. "Sebelumnya kan sudah ada sosialisasi, harusnya segera ditempuh," ucapnya.

Ia mengatakan, walaupun tidak memliki kewenangan menutup, tapi bisa berkoordinasi dengan provinsi. "Kami tetap akan memberikan peringatan kepada mereka," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: