Polsek Indihiang Tasik Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Komplotan Lintas Daerah, Barang Bukti 26 Unit

Polsek Indihiang Tasik Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Komplotan Lintas Daerah, Barang Bukti 26 Unit

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan menjelaskan penangkapan komplotan curanmor dengan barang bukti 26 motor, Senin 20 Maret 2023.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

Tukas dia, pihaknya akan terus mengembangkan kasus curanmor ini untuk mengungkap penadahnya. Para tersangka beraksi di 51 TKP di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan daerah lainnya.

"Ini adalah kelompok pemetik atau eksekutor dan akan terus dikembangkan. Ada 51 TKP di wilayah Kota-kabupaten Tasik, Banjar, Ciamis, dan daerah lainnya," tukasnya. 

Dalam penangkapan para pelaku, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur karena para tersangka ini mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap. 

"Kita lakukan tindak tegas terukur karena melawan petugas. Satu tersangka merupakan residivis, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: