ASYIK! Bansos Cair Secara Cash Lewat Himbara, Good By E-Warung
Asyik bansos cair secara cash lewat Himbara, good by e-warung setelah ada skema baru pencairan bansos tahun 2023.--Ilustrasi Radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Asyik! Tahun ini, bansos cair secara cash lewat Himbara dan PT Pos Indonesia.
Pencairan bansos lewat bank memungkinkan masyarakat mengambil dana di mana dan kapan saja apalagi difasilitasi oleh ATM (anjungan tunai mandiri).
Selain itu, masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) dapat membelanjakan uang bansos sesuai kebutuhan di pasar.
Sedangkan pada tahun 2022, KPM BPNT (bahan pokok) harus membelanjakan uang bansos ke E-Warung yang sudah dibentuk pemerintah.
BACA JUGA: ASYIKNYA, Bansos Langsung Diantar ke Rumah, Skema Baru Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2023
Jadi untuk tahun 2023 ini bisa dikatan good by E-Warung. Selama datang pasar bebas!
Penyaluran bansos secara cash juga tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.
Pasalnya, dalam peraturan presiden tersebut diizinkan penarikan bansos secara cash alias tunai ataupun barang.
Skema baru penyaluran bansos (bantuan sosial) ini sudah disepakati Kementerian Sosial dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pekan lalu.
BACA JUGA: Penyaluran BPNT Tidak Melalui E-Warung, Begini Skema Baru Pencairan Bansos Tahun 2023
Dilansir laman resmi Kementerian Sosial bahwa Kemensos dan Kementerian BUMN menyepakati skema penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bahan pokok melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Dalam skema baru ini disepakati KPM yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.
Jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran Bansos akan diambil alih oleh PT Pos Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: