Alhamdulillah, Bantuan untuk Peternak Sapi Cair, Ganti Rugi Sapi Mati Akibat Wabah PMK
Peternak yang hewan ternak sapinya mati karena wabah PMK dapat bantuan ganti rugi dari Pemerintah Pusat, Jumat 17 Februari 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bantuan untuk peternak sapi dari pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya sampai ke tangan peternak. Bantuan pemerintah (Bapem) tersebut sebagai ganti rugi bagi peternak dari sapi mati akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Penyerahan batuan yang dilaksanakan di Kantor DPKPP Kabupaten Tasikmalaya. Bantuan diberikan kepada 21 peternak. Ganti rugi sapi mati akibat wabah PMK dari pemerintah ini sebesar Rp10 juta untuk setiap satu ekor.
"Pemerintah pusat sudah bisa merealisasikan bantuannya, melalui dinas. Barangkali cukup untuk membeli peranakan atau bibit sapi. Kami harapkan bantuan ini tidak untuk dikonsumsi tetapi dibelikan sapi," ungkap Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya Kusnanto.
Kusnanto mengatakan, dari 21 penerima bantuan ini, beragam ada peternak yang mendapatkan bantuan untuk satu sampai lima sapi mati akibat wabah PMK. Bagi peternak yang belum mendapatkan bantuan, nanti akan menyusul.
BACA JUGA:WASPADAI Ada Tangan-Tangan Jahil yang Merusak Jembatan Terpanjang di Kota Tasik
"Kami, dinas menyampaikan apa yang menjadi kebijakan dari pusat. Kami menyalurkan dan membuat berita acara dan sudah disampaikan oleh bidang teknis kepada peternak langsung sambil memberikan bantuan," kata dia.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana menambahkan, sebanyak 21 peternak Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan bantuan uang pengganti.
"Untuk jumlah kasus kematian hewan ternak atau sapi, sesuai data dari peternak. Bantuan ini bagi peternak yang sapinya mati satu sampai lima ekor. Di atas lima ekor, itu tidak dapat bantuan. Pemerintah pusat hanya membantu ternak yang mati sampai dengan lima ekor per peternak," kata dia.
Adapun untuk besaran bantuannya, kata dia, di angka Rp10 juta per ekor dari sapi yang mati akibat wabah PMK. Jika ada peternak yang sapinya mati hingga lima ekor, artinya mendapat ganti rugi sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:RAMADAN! Jembatan Terpanjang di Kota Tasik Lebih Ramai
"Secara keseluruhan di Kabupaten Tasikmalaya, dari hewan ternak yang dilaporkan, mendapatkan penanganan dan ditemukan kasusnya di lapangan. Jadi dibuktikan dengan wabah PMK,"katanya.
Setelah positif PMK, ditangani oleh petugas dari dinas. Sampai tahun 2022 lalu, ada 32 peternak dengan jumlah hewan ternak yang mati sekitar 42 ekor.
"Tahap pertama satu orang ada dua ekor sapi yang mati. Sekarang 21 peternak sebanyak 41 ekor," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: