Fix! Biaya Haji 2023 Turun dari Usulan Pertama, Layanan Katering Jemaah Dipangkas, Simak Penjelasan Kemenag
Fix! Biaya perjalanan haji tahun 2023 turun dari usulan pertama Kementerian Agama.--Foto: Kemenag--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sudah fix! Biaya haji haji 2023 turun dari usulan pertama Kemenag (Kementerian Agama).
Tanggal 19 Januari 2023 lalu, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H / 2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Kemudian, pemerintah bersama DPR RI membahas usulan tersebut. Akhirnya, disepakati biaya haji 2023 turun dari usulan pertama.
Dilansir dari laman resmi Kemenag bahwa pemerintah dengan DPR sepakat BPIH 1444 H / 2023 M sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%).
Kedua, penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
BACA JUGA: KEREN! Jembatan Terpanjang Tersambung Flyover Pertama di Kota Tasik
Kabar baiknya, sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020 tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
Hal itu dikarenakan akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp 845 miliar.
”Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta,” Menag Yaqut Cholil Qoumas.
”Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” kata dia di Gedung DPR RI pada Rabu 15 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: