Presiden Putuskan Tiga Tanaman Ini Termasuk Kategori Bunga Nasional, Bunga Apa Saja Ya?

Presiden Putuskan Tiga Tanaman Ini Termasuk Kategori Bunga Nasional, Bunga Apa Saja Ya?

Bunga Angrek Bulan yang dinobatkan sebagai puspa nasional.-foto:tangkapanlayar/dokkemendikbud.ri-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, ada tiga tanaman yang ditetapkan dan diputuskan sebagai Bunga Nasional.

Presiden putuskan tiga tanaman ini termasuk kategori bunga nasional  karena memiliki dan mewakili karakter bangsa dan negara Indonesia. 

Ketiga bunga ini memiliki ciri khas masing-masing, juga keberadaannya yang hanya ada di Indonesia, kelangkaannya maupun latar belakang budaya yng melingkupinya.

1. Puspa Bangsa, Bunga Melati Putih

BACA JUGA:Merasa Tersinggung, Kades se-Kecamatan Karangnunggal Geruduk Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya

Bunganya memiliki harum yang semerbak melambangkan ketulusan dan kesucian. Bunga melati merupakan bunga yang mudah ditemui dan sering digunakan dalam upacara pernikahan manapun keagamaan.

2. Puspa Pesona, Bunga Anggrek Bulan 

Memiliki kelopak yang besar, daun yang lebar juga tangkai yang hitam dan kuat sebagai ciri khasnya. Anggrek bulan dinobatkan sebagai pupsa pesona karena keanggunan dan kecantikannya.

3. Puspa Langka, Bunga Padma Raksasa

BACA JUGA:Atalia Ridwan Kamil Kampanyekan Tanam Pohon Buah, Ibu Negara Apresiasi Pemprov Jabar

Bunga ini memiliki lima kelopak besar yang tebal dan kasar, berwarna orange atau merah cerah pekat dan berbintik-bintik putih. Diameter bunga ini dapat mencapai 70-110 cm dan tinggi mencapai 50 cm. Ada 33 spesies rafflesia di dunia dan 14 jenis di antaranya tumbuh di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: