Kementerian PAN RB Hentikan Pengisian PMPRB Tahun 2023, Tunggu Peraturan Baru yang Segera Diterbitkan

Kementerian PAN RB Hentikan Pengisian PMPRB Tahun 2023, Tunggu Peraturan Baru yang Segera Diterbitkan

Kementerian PAN RB hentikan pengisian PMPRB tahun 2023, tunggu peraturan baru yang segera diterbitkan.-Istimewa-

JAKARTA, RADARTASIK.COMKementerian PAN RB hentikan pengisian PMPRB tahun 2023 bagi instansi pemerintah.

Pihak kementerian yang dipimpin Abdullah Azwar Anas tersebut belum menjelaskan sampai kapan penghentian pengisian PMPRB tahun 2023.

Hanya saja disebutkan bahwa penghentian ini seiring dengan upaya penyempurnaan terhadap proses penilaian dan evaluasi agar dapat membaca pelaksanaan reformasi birokrasi memberikan dampak nyata.

Dilansir laman Kementerian PAN RB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN RB Erwan Agus Purwanto memberikan penjelasan terkait penghentian pengisian PMPRB tahun 2023.

BACA JUGA: Cerita Borsang Umbrella Festival (BUF) Thailand 2023, Gambar Cantik di Payung Geulis Memikat WN Jepang

Dia mengatakan Kementerian PAN RB tengah mengkaji ulang dua aturan terkait Road Map 2020-2024 serta Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar dapat selaras dengan fokus reformasi birokrasi saat ini.

Nantinya, mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2023 akan dilakukan berdasarkan pada peraturan baru yang segera diterbitkan dan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Fokus perubahan terhadap dua peraturan tersebut adalah untuk memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi memberikan dampak nyata, sehingga memberikan kontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan atau prioritas Presiden Joko Widodo.

Pemberitahuan terkait penghentian PMPRB ini tercantum pada Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB No. B/01/RB.06/2023 tanggal 18 Januari 2023.

BACA JUGA: Tim Impian Persib versi Robby Darwis, 2 Anak Asuh Luis Milla Ikut Terpilih, Pelatihnya Terkenal Unik

Meski dihentikan, ia berharap instansi pemerintah tetap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) pada periode sebelumnya sebagai upaya perbaikan berkelanjutan di masing-masing instansi.

Kementerian PANRB akan tetap memantau gambaran perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah.

Instansi pemerintah diminta untuk menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya, berupa inovasi yang berdampak kepada masyarakat dan stakeholder.

Erwan menjabarkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: