Ingin Ambil Organ Tubuhnya, 2 Remaja Tanggung Menculik Anak Lalu Membunuhnya, Apakah Dihukum Mati?

Ingin Ambil Organ Tubuhnya, 2 Remaja Tanggung Menculik Anak Lalu Membunuhnya, Apakah Dihukum Mati?

2 remaja tanggung menculik anak, lalu membunuhnya karena tergiur ingin ambil organ tubuhnya di Makassar. Saat ini 2 remaja tanggung yang menculik anak tersebut telah ditangkap polisi. Foto: fajar.co.id--

RADARTASIK.COM— Miris, 2 remaja tanggung menculik anak, lalu membunuhnya karena tergiur ingin ambil organ tubuhnya.

Saat ini 2 remaja tanggung yang menculik anak tersebut telah ditangkap polisi.

Mereka berinisial AD (17) dan MF (14). Keduanya menjadi tersangka penculikan dan pembunuhan berencana terhadap korban yang berusia 11 tahun. 

Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

BACA JUGA: Halo Luis Milla, Ini Harapan Robby Darwis kepada Persib, Serupa Lho dengan Bobotoh

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan mereka masih di bawah umur," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Azis seperti dilansir dari fajar.co.id, Selasa, 10 Januari 2023.

Awal pengungkapan kasus 2 remaja tanggung menculik anak lalu membunuhnya setelah ibu korban melaporkan anaknya hilang pada Senin, 9 Januari 2023 malam.

Sejak Minggu, 8 Januari 2023, korban tidak kunjung pulang ke rumah. 

Orang tua korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Identitas 2 Pemain Pinjaman Persib Tak Asing Lagi, Gelandang Serang Ini Jadi Andalan dalam Waktu Lama

"Dari hasil rekaman CCTV tempat korban bermain, pelaku mengajak korban lalu mengiming-imingi uang Rp 50 ribu, setelah korban ikut dan pelaku membawa korban," ujar Kompol Azis.

Menurut Kompol Azis, korban setelah dibunuh kemudian mayatnya diikat tali.

Kemudian mayat korban dimasukkan ke plastik dan dibuang ke bawah kolong jembatan di Kabupaten Maros, tepatnya di Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe.

BACA JUGA: Curva Nord Pasang Spanduk untuk Milan Skriniar: Tetaplah di Inter Milan, Anda Adalah Kapten Kami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id