Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang

Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang

Contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan biasa sampai ratusan ribu rupiah.-Astra/Radar Lampung-

BACA JUGA: Hore..! STNK Mati Pajak, Motor Tidak Langsung Bodong Permanen, Simak Penjelasan Brigjen Pol Yusri Yunus

b. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

c. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

d. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan atau pelanggaran lalulintas.

e. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.

BACA JUGA: STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol, Aturan Baru 2023

f. Hasil cek fisik ranmor.

Wilayah Jakarta:

- Surat pernyataan hilang dari pemilik dengan dibubuhi materai cukup.

- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian/SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap polres.

BACA JUGA: Rekomendasi 3 Sambal Terhits untuk Ayam Geprek di Tasikmalaya, Pedasnya Nampol Bangettttt

- Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat

- KTP pemilik/yang menguasai kendaraan bermotor

- BPKB asli/surat keterangan leasing/keterangan bank dan fotokopi BPKB

- Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bapenda prov jabar