Nasib Kendaraan Dilarang Pakai Pertalite Segera Dibahas, Berkasnya Sudah di Meja Menteri ESDM, Kita Tunggu Ya
Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral sudah memiliki usulan terbaru soal kriteria kendaraan yang boleh pakai BBM subsidi, khususnya Pertalite. Foto: Rezza Rizaldi / Radartasik.com--
Dalam pengumumannya, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan, harga BBM Pertamina turun untuk melakukan penyesuaian harga sesuai arahan Presiden dan hasil rapat Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
“Alhamdulillah, per hari ini @pertamina melakukan penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi. Berlaku mulai jam 14.00 WIB nanti,” tulis Menteri BUMN Erick Thohir di akun instagramnya, Selasa 3 Januari 2023.
Dalam penjelasannya, Menteri BUMN menuliskan, harga BBM Pertamina turun itu untuk Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per-liter atau turun Rp1.100 dari sebelumnya Rp13.900.
Lalu, Pertamax Turbo (RON 98) turun dari Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.180 per liter atau turun Rp 1.020.
Kemudian, Dexlite (CN 51) harganya menjadi Rp 16.150 per liter atau turun dari sebelumnya Rp 18.300 per-liter.
Sementara untuk Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 16.750 per-liter dari sebelumnya Rp 18.800 per-liter.
Dikatakan Erick Thohir BBM non-subsidi mengikuti harga pasar di dunia.
“Kami berkomitmen tetap memberikan subsidi bagi masyarakat untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP),” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa harga Pertalite tetap Rp 10.000 per-liter dari harga keekonomian Rp 11.050 dan jenis BBM tertentu (JBT) Solar subsidi Rp 6.800 per-liter dari harga keekonomian Rp 13.300 per-liter.
Penurunan harga BBM Pertamina juga dikatakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Harga BBM Pertamina turun mulai hari ini, Selasa, 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.
“Mulai jam 2 siang harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 ke Rp12.800,” kata Nicke saat konferensi pers di SPBU Pertamina M.T Haryono, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
“Demikian juga untuk produk-produk seperti Pertamax Turbo, Dexlite ini akan turun seperti dengan formula yang ditetapkan Kementerian ESDM,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: