Kesempatan Bagi Lulusan SMA Jadi Pengawas Perikanan, KKP Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Kesempatan Bagi Lulusan SMA Jadi Pengawas Perikanan, KKP Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Kesempatan Bagi Lulusan SMA Jadi Pengawas Perikanan, KKP Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 (Kementerian Kelautan dan Perikanan)-Foto:tangkapanlayar/dokkkp-

TASIKMALAYA, RADAR TASIK.COM – Kesempatan bagi lulusan SMA sederajat. Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Kesempatan bagi lulusan SMA sederajat sudah dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Seleksi PPPK KKP membuka sebanyak 849 alokasi jabatan yang diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan mulai dari D3, D4, sarjana (S1) dan SMA sederajat.

KKP buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini memberikan kesempatan bagi lulusan SMA jadi Pengawas Perikanan, Pemula Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, serta Pemula Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

BACA JUGA:Minuman Kekinian Koptah! Buka Loker Terbaru untuk Posisi Crew Outlet di Pangandaran, Ini Kualifikasinya

Siswa SMA yang ingin mendaftar pemilihan PPPK KKP harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1. Lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) atau SMA dengan jurusan IPA.

2. Kualifikasi pendidikan lulusan SUPM Penangkapan Ikan, SUPM Mesin Perikanan, SUPM Pengolahan Hasil Perikanan, SUPM Budidaya Perikanan, SMK Agribisnis Perikanan, SMK Perikanan, dan SMK Kelautan. 

3. Usia minimum pada saat melamar adalah 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimum adalah 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia tertentu untuk posisi yang dilamar.

BACA JUGA:Ingin Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp10 Juta? Buruan Download Aplikasi JMO Sekarang Juga!

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sah karena surat ini ditandatangani Deklarasi Elektronik BSRE, bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau sebagai pegawai swasta. 6. Bukan anggota atau pengurus partai politik manapun dan tidak terlibat dalam politik praktis.

7. Pelamar telah mendapatkan pelatihan yang memenuhi persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: