Catat! Syarat Pemasangan Tangki CNG di Kendaraan, Wajib Baca Sampai Tuntas

Catat! Syarat Pemasangan Tangki CNG di Kendaraan, Wajib Baca Sampai Tuntas

Syarat pemasangan tangki CNG di kendaraan.-RSS-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah terus mendorong masyarakat beralih dari bahan bakar minyak atau BBM ke BBG (bahan bakar gas).

Masyarakat didorong berali dari BBM ke BBG dengan alasan harga BBG yakni compressed natural gas atau CNG lebih murah, lebih irit dan ramah lingkungan.

Sebelum beralih dari BBM ke BBG, masyarakat wajib tahu terlebih dahulu syarat pemasangan tangki CNG di kendaraan.

Syarat pemasangan tangki CNG di kendaraan diatur dalam Permenhub Nomor 39 tahun 2012 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas Jenis CNG pada Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Umur 3 Jenis BBM Tinggal 9 Hari, CNG Gantikan Pertalite, Kualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga 3 Ribuan

Dalam syarat pemasangan tangki CNG di kendaraan diatur persyaratan teknis instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang meliputi pemasangan dan perawatan.

Pemasangan dan perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang diotorisasi oleh agen peralatan.

Tangki harus memenuhi persyaratan pemasangan seperti:

1. Tangki dipasang pada bagian dalam ruangan kendaraan atau pada bagasi kendaraan yang memiliki ventilasi ke udara luar.

BACA JUGA: Rekor Pertemuan Persikabo 1973 vs Persib: Tak Ada Alasan Maung Bandung Kalah

Tangki harus memiliki luas penampang melintang paling sedikit 2000 (dua ribu) mm2. Ujung ventilasi berjarak paling sedikit 100 (seratus) mm dari pipa gas buang atau sumber panas lainnya.

Penempatan dan pengaturan salurannya harus sedemikian meminimalisasi akumulasi gas ventilasi.

2. Pemasangan tangki pada kendaraan bermotor berbahan bakar gas harus kuat untuk mencegah tergelincir, bergeser, berputar, dan terguncang.

Karena itu, pemasangan tidak boleh menyebabkan terjadinya tegangan yang berlebihan pada tangki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: