Pengumuman Resmi Kemenag Buka Seleksi PPPK Bagi Tenaga Pengajar, Cek Persyaratan dan Jumlah Formasi di Sini
Kemenag Buka Seleksi PPPK Bagi Tenaga Pengajar.-Foto: Suryadi/radartasik.com-
BACA JUGA:Bocoran Raung Ganti Perancis, Didier Deschamp Ngamuk Sama Benyamin Pavard yang Dibela Oliver Giroud
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan
9. Memiliki pengalaman kerja terkait yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
10. Wajib mendapat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali yang sah
11. Patuh pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Agama.
Itulah formasi dan persyaratan yang harus dipersiapkan pelamar, segara siapakan dari sekarang sebelum tanggal 6 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: