Turunkan Harga Pertalite! Permintaan Anggota Komisi VII DPR RI
Pertamina siagakan ribuan SPBU untuk menyukseskan libur akhir tahun 2022. Foto: disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah diminta turunkan harga Pertalite. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak pemerintah turunkan harga Pertalite sebagai imbas merosotnya harga minyak dunia.
Dilansir dari Bloomberg per 17 Desember 2022, harga minyak dunia yang sebelumnya menyentuh angka 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel kini berada di angka 74,29 dollar AS.
Dia mengatakan penurunan harga minyak dunia seharusnya diikuti dengan turunnya harga BBM bersubsidi di dalam negeri.
Terlebih, sudah ada beberapa negara maju seperti Inggris dan Amerika yang sudah menurunkan harga BBM-nya terlebih dahulu.
”Kan ngenes, masyarakat di dunia menikmati turunnya harga, sementara masyarakat kita yang ekonominya masih susah ini tidak ikut menikmatinya,” ujar dia seperti dilansir laman DPR, Senin 18 Desember 2022.
Rofik juga merespons alasan pemerintah tidak menurunkan harga BBM subsidi karena Pertalite belum mencapai harga keekonomian.
Menurutnya, dana kompensasi dan subsidi pemerintah sebelumnya sudah dialokasikan dengan asumsi 100 dollar AS per barel.
BACA JUGA: Cling! Link Series Kupu-Kupu Malam Episode 7 Pakai Fasilitas Fast Track Legal di We TV, Cek di Sini
Sehingga, sudah seharusnya ketika harga minyak dunia turun begitu pula dengan harga BBM subsidi.
”Jadi dana ini sudah menjadi hak masyarakat. Sehingga, kalau level harga minyak mentah sudah di bawah asumsi ya otomatis harus turun juga harga BBM-nya,” tutur Rofik.
Dia pun menjelaskan, penurunan harga BBM bersubsidi ini seharusnya dilakukan sejak Agustus 2022, dimana ketika itu harga minyak dunia juga sudah mengalami penurunan.
Karena itu, Rofik menekankan pemerintah untuk konsisten dengan penggunaan dana kompensasi dan subsidi yang sudah dialokasikan tersebut, terlebih dana tersebut tercantum dalam APBN yang juga disepakati dengan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr.go.id