Hore, Daftar Lengkap Harga Tiket Pesawat Libur Nataru, dari Semua Maskapai dan Hingga Tiket Termurah

Hore, Daftar Lengkap Harga Tiket Pesawat Libur Nataru, dari Semua Maskapai dan Hingga Tiket Termurah

Suasana Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebentar lagi tiba libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023. Foto: Julian Romadhon/Harian Disway-Harian Disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sebentar lagi tiba libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022/2023.

Tahun ini, perayaan Nataru tidak lagi ada pembatasan mudik, sehingga mobilitas antar daerah akan tinggi.

Nah, masyarakat harus mempersiapkan ketentuan perjalanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat Nataru.

Ketentuan perjalanan untuk Nataru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu meminta maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan jumlah pesawat saat Nataru.

BACA JUGA: Gara-Gara Uang Kembalian BBM Kurang, Pemuda Tega Pukul Petugas SPBU Perempuan, Kasusnya Ditangani Polisi

BACA JUGA: Resmi Harga BBM Diturunkan, Cek Daftar Harga Pertamax, Solar hingga Pertalite Hari Ini 29 November 2022

“Kami mendorong rekan-rekan maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan pesawat juga bagi yang sedang dan akan membuat maskapai baru,” kata Nur Isnin, Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Dengan demikian, bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk Nataru disarankan mulai membuat perencanaan dan persiapan.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito saat ini aturan perjalanan masih mengikuti protokol dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.

Untuk itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan pada momentum Nataru hendaknya mulai membuat perencanaan dan persiapan.

BACA JUGA: Kompak Harga BBM Turun, Ini Keunggulan Pakai Pertamax dari Pertalite ke Mesin Kendaraan, Cek di Sini

BACA JUGA: Hore, Harga BBM Pertamina Akan Turun Lagi, Cek Harga Pertalite, Pertamax dan Solar di 34 Provinsi Hari Ini

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito saat ini aturan perjalanan masih mengikuti protokol dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.

“Untuk aturan sementara ini masih sama dan akan terus dievaluasi,” ujar Wiku Adisasmito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id