Ini Alasan Pergeseran Kursi di Dapil 6 ke Dapil 3, Jajang: Tidak Ada Unsur Politis

Ini Alasan Pergeseran Kursi di Dapil 6 ke Dapil 3, Jajang: Tidak Ada Unsur Politis

KPU Kabupaten Tasikmalaya saat melaksnakan kegiatan Sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di hotel di Kota Tasikmalaya, Minggu 27 November 2022.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memastikan adanya pergeseran kursi di dapil 6 ke dapil 3 Kabupaten Tasikmalaya. 

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengungkapkan, pergeseran kursi di dapil 6 ke dapil 3 karena alokasi kursi pada daerah pemilihan (dapil) 6 semula sebanyak 8 kursi, dan dipindah 1 kursi ke dapil 3. 

Sehingga di dapil 6 kini hanya menyisakan 7 kursi saja. Sementara di dapil 3 dari semula 6 kursi, kini alokasinya bertambah menjadi 7 kursi.  

"Pertama, usulan kini dapil eksisting masih 7 dapil dengan komposisi kecamatan yang masih sama. Karena menurut analisa prinsip penataan dapil, kita sudah sangat memenuhi semuanya. Hanya yang berubah alokasi kursinya saja yang bergeser," kata dia, usai kegiatan sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Hotel Amaris, Minggu 27 November 2022.

BACA JUGA:Catat Bunda! Ide Kreatif Dekorasi Kamar Mandi Agar Makin Cantik

Jajang menjelaskan, dapil 6 meliputi tujuh Kecamatan, yakni Bantarkalong, Bojongasih, Cibalong, Cipatujah, Culamega, Parungponteng dan Sukaraja. 

Sedangkan dapil 3 meliputi Kecamatan Jamanis, Ciawi, Kadipaten, Pageurageung dan Sukaresik.  

"Pengusulan perubahan alokasi jumlah kursi di dapil 6 dan dapil 3 yakni terkait perkembangan jumlah penduduk di sana," kata Jajang.

Dijelaskan dia, saat ini terjadi stagnan jumlah penduduk di dapil 6. Ini berbeda dengan jumlah penduduk di dapil 3 yang membengkak. 

BACA JUGA:Sirkuit Bukit Peusar Jadi Saksi 4 Pembalap Jawara Oneprix 2022

Setelah dilakukan penghitungan dengan rumus alokasi kursi, maka terjadilah perubahan jumlah alokasi di kedua dapil tersebut.  

"Tidak ada unsur politis dalam pemindahan alokasi kursi dapil ini. Itu rumus penghitungan, tidak bisa dibendung jika jumlah penduduk berubah," kata dia.

Pihaknya juga akan uji publik dengan mengundang para praktisi, akademisi, hingga penggiat kepemiluan dalam meninjau usulan perubahan alokasi kursi dapil tersebut.  

"Saat ini hanya mengusulkan poin itu saja dalam pengusulan penataan dapil di Pemilu 2024, kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat," kata Jajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: