UMP Jawa Barat Naik, Tapi Masih Tarik Ulur, Berikut Daftar UMK di Priangan Timur

UMP Jawa Barat Naik, Tapi Masih Tarik Ulur, Berikut Daftar UMK di Priangan Timur

Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--

BACA JUGA:Wow, Lowongan Kerja Terbaru PT MKLI Tawarkan Gaji Mulai Rp4 Juta untuk Penempatan di Tasikmalaya 

Namun Yogi Yazid juga menyebutkan bahwa kelayakan besaran upah minimum Kota Banjar harus dilihat dari upah minimum provinsi (UMP), peraturan pemerintah, inflasi dan statistik berdasarkan kajian di lapangan.

Besaran upah minimim kabupaten dan kota juga disesuaikan dengan kondisi saat ini, melihat pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

"Kita tidak mau mengira-ngira, hanya ingin pekerja (buruh) bisa sejahtera," tegasnya.

Secara terpisah, Kadisnaker Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Tenaga Kerja Dewi Fartika mengatakan, pihaknya telah melakukan penghitungan sendiri besaran upah minimum Kota Banjar.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Minimal Lulusan SMA di FahmyID Store dan X-Sha, Buruan Segera Kirim Surat Lamarannya!

Namun pihaknya menunggu secara resmi, khawatir ada perbedaan penghitungan berdasarkan surat dari Kemenaker. 

"Hitung-hitugan kita terkait UMK ada kenaikan, sekitar Rp100 ribuan tapi belum final," ujarnya.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kemenaker, dewan pengupahan kota dan Provinsi terkait besaran upah minimum kabupaten dan kota.

Kota Tasikmalaya 

BACA JUGA:Siap-Siap Malam Minggu Kita Kuliner Khas Tasikmalaya di Mambo Kuliner Ya

Berdasarkan upah minimum kabupaten atau kota atau UMK di Priangan Timur Tahun 2022, UMK paling besar adalah Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67.

“Terkait dengan UMK itu sendiri, ya kita jujur kalau melihat dari informasi yang beredar, pemerintah masih tetap memaksakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai pedomannya," ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasik Yuhendra Efendi.

Seandainya penentuan UMK Kota Tasikmalaya berpedoman kepada PP 36, kata dia, serikat pekerja bakal menolaknya.

"Karena, PP 36 itu turunan dari Undang-Undang (UU) Ominbuslaw. Sedangkan UU Omnibuslaw ini menurut MK ditangguhkan bersyarat. Jadi tidak boleh dulu untuk mengeluarkan turunan-turunan yang sifatnya berpengaruh banyak," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: