Wow, Upah Minimum di Atas Rp 4 Juta di 7 Daerah di Jabar, Apakah Ada dari Priangan Timur? Cek di Sini

Wow, Upah Minimum di Atas Rp 4 Juta di 7 Daerah di Jabar, Apakah Ada dari Priangan Timur? Cek di Sini

Ilustrasi. Upah minimum naik 2023, termasuk upah minimum Jawa Barat naik 2023. Foto: Ruslan / radartasik.com--

Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. 

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

BACA JUGA: Mantap! Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Ini Perbandingan UMK di Jabar dengan di Jateng Tahun 2022

“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

Namun demikian, kata Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

Mengapa besaran kenaikan upah minimim 2023 tak sebesar tuntutan buruh sebesar 13 persen? Menurut Dita Indah Sari, karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi. 

Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.

BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Akan Lebih Tinggi dari Kenaikan Tahun 2022, Ini Bocorannya

Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen?  Dita Indah Sari menjawab singkat. 

”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” kata Dita Indah Sari ini.

Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan Gubernur

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa yang akan menetapkan upah 2023 adalah gubernur.

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

Prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: