Sebentar Lagi Upah Minimum Naik 2023 Diumumkan, Ini Daftar UMK 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini Ya

Sebentar Lagi Upah Minimum Naik 2023 Diumumkan, Ini Daftar UMK 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini Ya

Ilustrasi upah minimum naik 2023.-JPNN-

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kabar penting untuk pegawai. Sebentar lagi upah minimum naik 2023 diumumkan pemerintah. 

Para pekerja dan buruh akan mendapatkan pengumuman soal upah minimum naik 2023 pada 21 November 2022.

Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah. 

Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan formula upah minimum naik 2023.

BACA JUGA: Hore, Upah Minimun Naik 2023, Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Ayo Cek di Sini

Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum naik 2023.

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.

Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

BACA JUGA: Asyik, Upah Minimum Naik 2023, Daftar UMK Jabar Tahun 2022, Segera Cek di Sini

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga mengatakan hal yang sama.

BACA JUGA: Perbandingan UMK Priangan Timur dengan Pantura, Lebih Besar Mana UMK Cirebon dengan Kota Tasikmalaya?

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id