Perbandingan Daftar UMK di Priangan Timur Saat Ini, UMK Kota Banjar Paling Kecil, Kota Tasikmalaya?
Ilustrasi. Pemerintah merencanakan pada 2023 upah minimum naik. Foto: jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Perbandingan daftar UMK di Priangan Timur saat ini 2022. Dalam daftar tersebut, upah minimum Kota Banjar paling kecil sebesar Rp1.852.099,52.
Namun sebelum membahas daftar UMK di Priangan Timur saat ini 2022, ada kabar gembira bagi buruh atau pegawai karena upah minimum naik 2023.
Pemerintah akan mengumumkan upah minimum naik 2023 pada 21 November 2022. Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.
BACA JUGA: Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cek NIK KTP Anda Sekarang
Data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan formula upah minimum.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartartodalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.
Namun demikian, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
BACA JUGA: Sepekan ke Depan, Jabar Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi, BMKG: Waspada Potensi Angin Kencang
"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.
“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
Namun, sayangnya dia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id