Seleksi PPPK 2022 Kemenhub, Berikut Ini Kriteria yang Dibutuhkan

Seleksi PPPK 2022 Kemenhub, Berikut Ini Kriteria yang Dibutuhkan

Pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah dibuka. Foto: Kemenhub--

10. Bagi pelamar yang mendaftar jabatan tenaga kesehatan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang akan diunggah pada SSCASN

Khusus bagi penyandang disabilitas, pelamar wajib melampirkan dokumen resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis disabilitasnya.

Selain itu, pelamar penyandang disabilitas harus mengunggah video singkat yang menunjukan aktivitas sehari-hari.

Pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 3 November sampai 18 November 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id 

Terdapat dua tahapan seleksi pada pendaftaran PPPK 2022 Kemenhub di antaranya:

1. Seleksi Administrasi

Tahapan ini didasarkan pada kesesuaian data dan dokumen yang diunggah oleh pelamar

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi ini terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika ingin lolos, pelamar harus memiliki nilai ambang batas (passing grade) yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kemenhub mengalokasikan formasi penempatan di 66 tempat pada masing-masing jabatan fungsional kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: