Tegas! Hingga Akhir 2022, Polres Garut Melarang Konser Musik pada Malam Hari

Tegas! Hingga Akhir 2022, Polres Garut Melarang Konser Musik pada Malam Hari

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menegaskan Polres Garut melarang konser musik hingga malam hari. Foto: istimewa--

GARUT, RADARTASIK.COM – Polres GARUT melarang konser musik pada malam hari di Kabupaten GARUT

Kebijakan Polres Garut melarang konser musik pada malam hari untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa.

“Jadi tidak ada yang main acara konser di malam hari,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat 4 November 2022. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan larangan konser musik malam hari merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jabar. 

Perintah melarang konser musik pada malam hari itu sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang.

Perintah Polda Jabar, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kegiatan yang melibatkan kerumunan orang seperti konser musik hanya diberlakukan sampai sore atau batas waktu pukul 18.00. 

“Diupayakan sore,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Pemberlakuan larangan konser malam hari oleh Polres Garut berlaku sampai akhir tahun 2022. 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono juga mengingatkan kepada panitia yang berencana menyelenggarakan konser musik untuk secepatnya berkomunikasi dengan kepolisian terkait memperhitungkan aspek keamanannya. 

“Panitia harus komunikasi jauh-jauh hari, karena keamanan sekarang menjadi hal penting,” tambah AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Ia mengatakan, Polres Garut dalam menerapkan aturan tersebut akan lebih ketat memberikan izin, dan terlebih dahulu memperhitungkan jenis kegiatannya. 

Pihaknya, lanjut dia, akan memperhitungkan aspek keamanan lokasi dan memperkirakan orang yang akan datang dalam suatu acara tersebut serta aspek lainnya. 

“Kita akan hitung nilai layak atau tidak di lokasi itu, keamanannya, khususnya aspek legalitas tempat,” katanya.

Selain aspek keamanan lokasi, juga harus mematuhi aturan protokol kesehatan seperti pakai masker dan membatasi jumlah orang yakni 75 persen dari kapasitas tempat karena saat ini masih pandemi Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: