Polisi Tetapkan 2 Tersangka Buntut Ricuh Festival Berdendang Bergoyang, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Buntut Ricuh Festival Berdendang Bergoyang, Dijerat Pasal Berlapis

Dua penanggung jawab acara Festival Berdendang Bergoyang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Pusat. Foto:- twitter @wenzrawk---

JAKARTA, RADARTASIK.COM  - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi tetapkan 2 tersangka buntut ricuh Festival Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan Jakarta, 28-29 Oktober 2022 lalu.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah penanggungjawab acara berinisial HA dan direktur acara Festival Berdendang Bergoyang berinisial DP. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan kelalaian dan menyebabkan luka dalam acara festival musik aneka genre tersebut.

"Festival Berdendang Bergoyang per hari ini (Sabtu,red) statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara (mereka dijerat pasal) kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu 5 November 2022. 

BACA JUGA: Daftar Penerima Bansos PKH November 2022, Berikut Cara Cek Link 8 Bantuan

BACA JUGA: 13 Pertanyaan dan Jawaban Terkait Bansos Termasuk PKH

Selain dijerat dengan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, ungkap Kombes Komarudin, kedua penanggung jawab utama Festival Musik Berdendang Bergoyang itu juga dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengenaan pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan itu mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.

Komarudin pun menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kericuhan Festival Berdendang Bergoyang itu bertambah. Pasalnya  proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. 

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," tegas Kapolres.

BACA JUGA: Tengah Malam Putar Musik Volume Keras, Begini Reaksi Tim Maung Galunggung Saat Datangi Cafe di Jalan Sutsen

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Nenek Warga Cibeureum Ngambang di Kolam Ikan

Seperti diketahui puluhan penonton Festival Musik Berdendang Bergoyang jatuh pingsan dan mengalami akibat jumlah penonton yang melebihi kapasitas. Pihak panitia disebut telah menjual tiket melebihi estimasi tiket saat izin diajukan.

“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Tapi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu. Padahal rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid hanya 5 ribu tiket saja,” beber Kombes Pol Komarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id