3 Merek Obat Sirup Tidak Aman Diungkap BPOM, Simak Daftar Lengkapnya
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkap 3 daftar perusahaan farmasi yang produksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol. -BPOM-radarcirebon.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM menemukan 3 merek obat sirup tidak aman.
BPOM berhasil mengungkap obat sirup tidak aman itu saat melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (etilen dietilen glikol) sendiri ditengarai berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) yang meningkat dalam dua bulan terakhir ini.
Tiga merek obat sirup dikategorikan tidak aman karena melebihi ambang batas aman cemaran.
BACA JUGA: BPOM Temukan Bahan Baku Zat Berbahaya di Obat Sirup, Sumbernya Didatangkan dari Thailand
Berikut ini tiga merek obat sirup dengan kategori tidak aman itu antara lain:
- Paracetamol Drops
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
- Vipcol Sirup
BACA JUGA: 198 Nama Obat Sirup yang Aman Digunakan dan Kegunaannya, Cek di Sini Bunda
Berdasarkan rilis BPOM, Rabu 2 Oktober 2022, 3 merek obat sirup tidak aman tersebut semuanya diproduksi PT Afi Farma.
Dari penelusuran lebih lanjut, BPOM pun menemukan bahan baku yang digunakan industri tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: