Jamu, Menjadi Kuliner Tradisional yang Mulai Digandrungi Kaum Milenial

Jamu, Menjadi Kuliner Tradisional yang Mulai Digandrungi Kaum Milenial

Ilustrasi meracik jamu tradisional kini mulai digandrungi kaum milenial.-Foto:tangkapanlayar/fin.co.id-

BACA JUGA:Apes, Oknum Pelajar Naik Motor Bawa Ganja 7 Kilogram Ditangkap Petugas BNN di Jalan

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%.

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati, karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular. Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi.

Sementara untuk jamu yang dikemas dalam cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat gelatin.

BACA JUGA:Tingkatkan Fasilitas Retailer Financing Toko Bangunan, SIG Gandeng Bank BUMN hingga Perusahaan Fintech 

Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi.

Mengingat begitu banyak titik kritis yang harus dicermati, Muti mengingatkan agar konsumen jamu senantiasa teliti dan jeli dalam memilih produk jamu. 

Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram. Sehingga jamu yang dikonsumsi Tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, namun juga menenteramkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: