Bey-bey Premium, Mulai 1 Januari 2023 Pemerintah Resmi Hentikan Penggunaan BBM RON 88 dan 89

Bey-bey Premium, Mulai 1 Januari 2023 Pemerintah Resmi Hentikan Penggunaan BBM RON 88 dan 89

Mulai 1 Januari 2023 Pemerintah secara resmi hentikan penggunaan dan penjualan BBM RON 88 dan 89 . Foto: dok jpnn--

JAKARTA,RADARTASIK.COM - Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah hentikan penggunaan BBM RON 88 dan RON 89. Ini artinya, BBM RON 88 atau yang selama ini dikenal sebagai Premium akan resmi lenyap dari semua SPBU mulai awal tahun depan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. 

“Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” bunyi kutipan resmi beleid tersebut, seperti dikutip Kamis, 27 Oktober 2022. 

Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mulai tahun depan badan usaha tidak diperbolehkan lagi menjual bensin RON 88. 

BACA JUGA: 34 Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Cek di Sini

BACA JUGA: Bank Mandiri Beri Sinyal Kenaikan Bunga Kredit dan DPK, Besarannya Belum Diputuskan

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah tidak bisa beredar," ujar Saleh. 

Saleh menjelaskan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan dalam poin menimbang bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023. 

Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi:

(a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

BACA JUGA: 300 Mobil Listrik Wuling Air ev Jadi Kendaraan Resmi Delegasi KTT G20

BACA JUGA: 2 WNI Meninggal, 6 Jemaah Luka-luka Akibat Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Mekkah

(b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Menurut Saleh, angka RON menunjukan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan. "Artinya, makin tinggi angka RON, makin baik juga untuk mesin kendaraan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com