7 Pencuri Domba Ditangkap Tim Gabungan Polres Ciamis, Ada Barang Bukti yang Masih Hidup

7 Pencuri Domba Ditangkap Tim Gabungan Polres Ciamis, Ada Barang Bukti yang Masih Hidup

Domba-domba hasil curian dimasukkan ke dalam mobil minibus. -Ist/tangkapan layar-

CIAMIS, RADARTASIK.COM – Sebanyak 7 pencuri domba ditangkap tim gabungan Polres Ciamis. Tujuh maling domba ini pernah beraksi di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar.

Tim gabungan Polres Ciamis terdiri dari Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dan Polsek Panjalu.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah SIK menyatakan total ada 7 tersangka kasus pencurian domba yang berhasil diringkus dari tempat persembunyian masing-masing.

”Para tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu 16 Oktober 2022 waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing,” tegas dia.

BACA JUGA: 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Ciamis, Ini Nama-Nama Sopir dan Penumpangnya

Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara menjelaskan 7 pencuri domba yang berhasil diamankan berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40).

Kapolsek Panjalu juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. Di antara tersangka ada yang berperan sebagai pencuri, ada juga yang berperan sebagai pencuri sekaligus penadah domba curian.

”Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Iptu Yaya Koswara menjelaskan hasil pengembangan kasus, para tersangka sudah berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak.

BACA JUGA: Hard Gumay Bongkar Bakal Ada Skandal Video Asusila Artis Terkenal Alim Berinisial R yang Bikin Heboh

Mereka tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis.

Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 13 TKP di antaranya Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan.

Para pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Polres Tasikmalaya sebanyak 2 TKP dan Polres Banjar sebanyak 2 TKP (tempat kejadian perkara).

Kapolsek Panjalu menambahkan saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis karena Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: