UPDATE: Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba, IPW: Kapolri Harus Ungkap Jaringannya
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba, IPW: Kapolri harus ungkap jaringannya. Foto: -Instagram/@spripim_polda_sumbar--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba, IPW: Kapolri harus ungkap jaringannya.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mendukung kerja Polri memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya.
Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.
Kabar penangkapan perwira tinggi ini, kata Sugeng Teguh Santoso, sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kapolda Jatim Irjen Pol. Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap terkait Kasus Narkoba
Di antaranya dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang.
"Dengan ditangkapnya Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada," ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat 14 Oktober 2022.
"Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," tambah Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso juga mengatakan, di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.
"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," jelas Sugeng Teguh Santoso.
Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.
Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang dikabarkan melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id