Penumpang Pesawat di Malaysia Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 menggunakan pesawat. -FIN.co.id-
KUALA LUMPUR, RADARTASIK.COM - Sejak hari Rabu 28 September 2022, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mencabut kewajiban mengenakan masker bagi penumpang pesawat terbang.
Kebijakan tersebut berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, menurut Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin.
"KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat" kata Khairy Jamaluddin dikutip dari FIN.co.id, lewat siaran pers, Rabu 28 September 2022.
Namun, Khairy Jamaluddin mengatakan KKM menganjurkan individu yang mengalami gejala demam, batuk dan selesma agar tetap memakai masker.
Termasuk warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
Sedangkan penumpang yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib mengenakan masker.
Menteri Kesehatan menyebut keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.
Adapun pertimbangan lainnya yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.
Kebijakan tidak wajib mengenakan masker juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.
Tetapi, aturan menggunakan masker di dalam pesawat masih mengikuti pada syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi, pungkas Khairy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id