Plang Petunjuk Arah di Ciamis Wajib Berizin
TERPASANG. Plang petunjuk arah ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Dahlan Ciamis di trotoar Jalan H Juanda Kabupaten Ciamis, Jumat (23/9/2022).-Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya -
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Menjamurnya plang petunjuk arah atas nama perusahaan di trotoar Jalan H Juanda Kabupaten Ciamis menjadi perhatian Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) - Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Kepala Tibum Tranmas - Satpol PP Kabupaten Ciamis, Bandi Subroto mengatakan, pihaknya segera melakukan konfirmasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis.
Tujuannya untuk melakukan pendalaman, sudah mendapatkan rekomendasi atau izin penempatan di trotoar.
“Kita akan konfirmasi dengan Dishub dan BPKD untuk mendalami plang petunjuk arah tersebut. Apakah sudah mendapatkan rekomendasi pemasangan di trotoar atau pun penempatannya sudah pas atau belum,” katanya dikutip dari Radar Tasikmalaya, Minggu 25 September 2022.
BACA JUGA: Turunkan Angka Kematian Bayi, Dosen Poltekkes Ajarkan Pijat Endorphin
BACA JUGA: 5 Risiko Hamil Saat Usia di Atas 35 Tahun, Bisa Berdampak Keguguran dan Bayi Prematur
Pihaknya juga akan melakukan monitoring ke trotoar yang terdapat plang petunjuk arah milik perusahaan untuk memastikan keberadaannya.
“Satpol PP melihat dulu. Nantinya kalau ada bertentangan dengan K3 akan langsung ditertibkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis Achmad Yani menyampaikan kalau rambu-rambu petunjuk arah seharusnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
Tetapi ia, membolehkan dari instansi dari luar, mesti ada rekomendasi dari Dishub. “Ketika belum ada rekomendasi dan buatan sendiri kita mesti tertibkan dulu,” tuturnya.
BACA JUGA: Kapolda Jateng Pastikan Paket yang Meledak di Asrama Polisi Bukan Teror
“Kalau tidak sesuai harus ditertibkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: